Apa itu pengkinian data?
Pengkinian Data adalah proses pembaharuan data nasabah asuransi PT. Central Asia Financial (JAGADIRI) yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan Formulir Perubahan Data Nasabah dan dokumen pendukung yang diserahkan oleh nasabah kepada JAGADIRI.
Pengkinian Data dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan JAGADIRI dan sebagai bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan.
Perubahan Data Meliputi:
A. Perubahan Administrasi Nasabah
- Perubahan Data Kontak
- Perubahan Data Pribadi
B. Perubahan Administrasi Polis
- Perubahan Pemegang Polis
- Penambahan dan Pengurangan Tertanggung
- Perubahan Frekuensi / Metode Pembayaran Premi
- Perubahan Plan
- Perubahan Campaign
- Pemulihan Polis
- Pengajuan Cetak Polis / Cetak Kartu Kesehatan (Cashless)
- Pengajuan Pengiriman Duplikat Polis Elektronik (E-Polis)
- Penambahan dan Penghapusan Cashless
- Pembatalan Polis
Tata Cara dan Alur Pengkinian Data
Kamu bisa mengajukan pengkinian data dengan cara :
Menghubungi Layanan Customer Service melalui :
![]() |
: | 021 300 73 660 |
![]() |
: | 08114 1500 660 |
![]() |
: | cs@jagadiri.co.id |
Mengirimkan Formulir Perubahan Data Nasabah yang telah diisi lengkap beserta salinan identitas yang masih berlaku ke email cs@jagadiri.co.id.
Customer Service akan melakukan verifikasi atas perubahan data yang kamu ajukan termasuk kelengkapan dokumen.
Jika pengajuan perubahan data telah disetujui maka pemberitahuan secara otomatis akan dikirimkan melalui email yang telah kamu daftarkan.